Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Membayar zakat fitrah menjadi salah satu kegiatan yang wajib kamu lakukan sebagai umat Muslim. Selain berbentuk beras, kamu juga bisa memberikannya dalam bentuk uang. Berikut ini akan kami bagikan mengenai cara bayar zakat fitrah dengan uang.

Kewajiban ini merupakan suatu amal yang kamu lakukan pada saat selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan dan kurang mampu.

Dalam membayar zakat, sebagai umat Muslim kamu wajib memberikannya dalam bentuk beras atau makanan pokok. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, banyak orang yang mengganti beras menjadi uang sebagai bentuk kewajibannya.

Sehingga, hal tersebut memunculkan berbagai pandangan yang berbeda, di mana zakat yang seharusnya berbentuk bahan pokok justru diganti dengan uang. Meskipun demikian, masing-masing memiliki dalil yang sama kuatnya.

Baca Juga : Berita Seleb TikTok Dimakan Buaya Yang Lagi Viral

Pengertian Zakat Fitrah

Bagi umat Muslim, membayar zakat merupakan salah satu tiang agama yang wajib terlaksana. Tertulis di rukun keempat bahwasanya setiap Muslim yang mampu wajib untuk membayar zakat. Jenis zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Sebagai bentuk kewajiban tersebut, bagi umat Muslim yang mampu, mereka harus membayarkannya sekali dalam satu tahun tepatnya ketika bulan Ramadhan tiba. Kewajiban ini harus terlaksana oleh seluruh umat Muslim. Dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, serta memiliki rezeki dan kebutuhan pokok yang lebih pada hari raya Idul Fitri.

Terkait dengan bentuk pembayaran kewajiban ini, terdapat dua pendapat yang berbeda. Di mana keduanya sama-sama terdapat dalam hukum yang terdapat di agama Islam.

Pertama, dalam mazhab Syafi’iyah mengatakan zakat wajib berupa bahan pokok. Namun di samping itu, dalam mazhab Hanifiyah, zakat boleh berbentuk uang dengan jumlah yang sesuai.

Dalil membayar zakat fitrah dengan berupa bahan pokok merupakan riwayat Rasulullah yang ada dalam Hadist Al Bukhari dan Muslim. Di mana, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering.

Besaran satu sha’ ini nilainya setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan bahan pokok lainnya. Atau bisa juga sebesar 3,5 liter beras sesuai dengan konsumsi seseorang dalam satu hari.

Selain itu, menurut firman Allah dalam Surah at-Taubah: 9 tertulis “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka”. Di mana  kamu bisa melaksanakan kewajiban membayar dengan sejumlah harta yang kamu miliki.

Sehingga, beberapa orang berpendapat jika ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat diambil berdasarkan harta yang dimiliki. Dengan demikian, zakat fitrah boleh berupa uang, karena uang juga termasuk sebagai harta.

Cara Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Kewajiban membayar zakat fitrah ini dapat kamu lakukan pada saat akhir bulan Ramadhan hingga awal 1 Syawal atau sebelum menunaikan ibadah shalat Idul Fitri. Untuk waktu tepatnya yaitu tidak melewati waktu magrib dalam hari tersebut. Cara membayarnya pun mudah, berikut ini akan kami bagikan cara bayar zakat fitrah dengan uang.

Cara membayar zakat fitrah yang benar seringkali tidak disadari oleh sejumlah umat Muslim. Padahal, kegiatan ini sendiri merupakan hukum wajib bagi seorang Muslim, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Bahkan, tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir.

Dalam situs resmi BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional menerangkan bahwa zakat fitrah bisa kamu tunaikan dalam bentuk  beras atau bahan pokok seberat 2.5 kilogram atau 3.5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok yang kamu berikan juga harus sesuai dengan konsumsi sehari-hari.

Atau bisa juga mengganti beras atau makanan pokok dalam bentuk uang yang nilainya sama. Jika berdasarkan pada SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 mengenai zakat fitrah dan fidayah untuk kawasan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya telah sesuai dengan nilai zakat fitrah yang setara dengan uang sebesar Rp. 45.000,-/hari/jiwa.

Kamu bisa melakukan kewajiban ini dengan tata cara dan pedoman yang benar. Namun di samping itu, kamu juga harus membayarnya dengan niat ibadah. Niat membayar zakat juga menentukan apakan amalan kewajiban yang kamu lakukan sah atau tidak.

Niat zakat untuk diri sendiri dan keluarga terdapat dalam ayat yang berbunyi “Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala”. Yang artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’ala”.

Baca Juga : 8 Cara Mengganti Bahasa Inggris ke Indonesia di Hp Samsung

Akhir kata

Begitulah penjelasan mengenai cara bayar zakat fitrah dengan uang. Semoga bisa membantu dan dapat memberikan informasi baru yang bermanfaat bagi kamu.

Tinggalkan komentar